28 Januari 2026 01:09
.
2 menit untuk membaca
AXIALNEWS.id | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan standar Registrasi Kartu SIM biometrik. Masyarakat kini diharuskan menggunakan pengenalan wajah jika ingin memindahkan nomor ponselnya.
Kewajiban penggunaan data biometrik tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Hari ini Insya Allah kita akan memulai registrasi seluler baru dengan menggunakan biometrik populasi berupa pengenalan wajah,” Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam sambutannya pada peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Batavia, seperti dilansir Antara. detikcomSelasa (27/2/2026).
Penggunaan pengenalan data biometrik wajah diterapkan pada lembar awal, bukan seluler yang ada. Meski demikian, Komdigi tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa memperbarui data pengenalan wajahnya.
Baca juga Mako Brimob 1 Mabes Polri Sumut, Begini Perannya
Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya menutup celah peredaran kartu seluler anonim yang sering digunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan informasi pribadi. Setiap nomor ponsel kini harus memberikan bukti identitas hukum pemiliknya.
“Dan tentunya dalam kerangka itu perlu diterjemahkan ke dalam beberapa hal, salah satunya adalah program perlindungan pelanggan dari kejahatan digital melalui administrasi kartu Sim,” kata Meutya.
Baca juga Polda Sumut Usulkan Pemblokiran 231 Situs Judi Online
Dalam rencana baru ini, lembaran awal akan didistribusikan dalam kondisi idle. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi untuk mencegah beredarnya nomor aktif tanpa identifikasi yang jelas.
Bagi WNI, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sedangkan warga negara asing wajib memiliki paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Khusus untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasinya melibatkan identifikasi dan biometrik kepala rumah tangga.
Baca juga Sribana PA Nilai Kader IPK mempunyai tekad untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan
Registrasi kartu Sim biometrik ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya yang menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga (KK).
Komdigi merasa perlu menggunakan aturan yang sudah ada sejak lama, yakni sejak tahun 2014, apalagi terkait dengan perkembangan digital yang juga sangat pesat. Jadi rasanya aneh jika masih menggunakan aturan SIM Card pemerintah yang dikeluarkan tahun 2014 tanpa ada perubahan, pungkas Meutya.
Redaktur: M
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
